top of page

BULETIN #Edisi29 : "Wajib Vaksninasi! Aman & Halal kah vaksin covid-19?"


Sudah lebih dari satu tahun lamanya, seluruh negara di dunia diuji oleh munculnya virus Covid-19. Terlebih di negara kita tercinta Indonesia, hampir di seluruh pelosok negeri terkena dampak akibat menyebarnya wabah Virus Corona. Tercatat lebih dari 40 ribu jiwa melayang akibat terpapar virus Corona.

Selain puluhan ribu nyawa yang melayang, berbagai bidang kehidupan di tengah masyarakatpun terkena dampaknya. Karena itu perusahaan-perusahaan yang berbasis farmasi terus gencar dalam mengembangkan pembuatan vaksin untuk mengatasi penyebaran virus corona ini.

Kini sudah ditemukan beberapa vaksin yang dinyatakan lulus uji klinis. Namun ditengah masyarakat Muslim, termasuk muslim Indonesia mempertanyakan status kehalalan vaksin Covid-19. Karena kita sebagai masyarakat muslim bahwa hendaklah apa yang masuk ke dalam tubuh kita itu adalah yang halal dan thayyib, baik itu makanan minuman yang dikonsumsi juga obat yang diserap oleh tubuh, Firman Allah SWT.


“Katakanlah Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi, karena susungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am[6]: 145)

Vaksinasi merupakan bentuk ikhtiar untuk mencapai kesembuhan atau mencegah dari tertular penyakit. Sementara itu, Rasulullah SAW pun mengajarkan umatnya untuk berobat ketika menderita sakit.


“Allah telah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan obat bagi setiap penyakit; maka, berobatlah dan janganlah berobat dengan benda yang haram.” (HR. Abu Daud dari Abu Darda).”

Untuk mencapai kehalalan dan kebaikan dari sebuah obat, harus dipastikan bahwa obat itu aman dan teruji dari berbagai sisi serta tidak membahayakan diri dan orang lain.

Karena itu, menurut Ustadz Kusyairi, menjadi penting bahwa vaksin Covid-19 jenis apa pun harus melalui uji klinis terlebih dulu untuk memastikan keamanan dan khasiatnya sehingga tercapai syarat kebaikan vaksin. Bila syarat kebaikan dan kehalalan tercapai, tidak ada alasan bagi seorang Muslim menolak vaksinasi.

Muncullah pertanyaaan, Apakah vaksin COVID-19 halal dan diizinkan untuk digunakan menurut hukum Islam?

Untuk Membaca Buletin lebih lanjut, Klik & Download Buletin#Edisi29 disini:

Sumber:









29 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page