top of page

Buletin Edisi 27: Menyetujui Sexual Consent?

Belakangan ini Indonesia dalam keadaan krisis moral. Banyak remaja yang melakukan perzinahan bahkan aborsi. Berdasarkan data yang didapat oleh Liputan6.com (Jakarta) sekitar 33 persen remaja Indonesia pernah melakukan hubungan seks diluar nikah. Berita ini dirilis oleh Oleh Giovani Dio Prasasti pada 19 Juli 2019 pukul 23:59 WIB. Studi ini memang masih memerlukan pembaharuan karena diambil data diambil secara online. Kendati demikian data ini menunjukkan kemirisan karena moral penerus bangsa semakin terkikis.


Selain itu jika melihat beberapa tahun kebelakang. Data yang didapat oleh salah satu media informasi yakni Republika.co.id, menyatakan bahwa sekitar 63 % remaja Indonesia pernah melakukan hubungan sex pranikah. Berita ini dirilis pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2008 pukul 05:53 WIB. Sex Pranikah sudah jelas haramnya karena termasuk kedalam dosa besar yakni Zinah. Namun yang tecatat perilaku ini juga menimbulkan sebab lain.


Seperti hamil, namun keduanya dalam keadaan tidak siap sehingga memilih untuk membunuh janin dengan jalan aborsi. Disamping itu seseorang yang melakukan sex panikah juga bepotensi terkena penyakit menular sepeti HIV AIDS, sifilis, gonore, klamidia, Chancroid, Kutil kelamin, dan herpes genital. Data keduanya diambil dari lima kota besar yang ada di Indonesia yakni Jabotabek, Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya dan Makasar. Keduanya menunjukkan angka yang sangat besar. Lalu apa penyebabnya?


"Pengaruh liberlisme atau pergaulan hidup bebas, faktor lingkungan dan keluarga yang mendukung kearah prilaku tersebut serta pengaruh perkembangan media massa. Salah satunya adalah kemudahan yang diterima anak-anak untuk mengakses konten-konten porno, dari beragai macam platform. Dengan gadget yang diperoleh pada usia terlalu dini. Tanpa dibekali aturan yang tepat dalam penggunaannya."


Bagian depan otak manusia (pre frontal cortex) merupakan ‘tempat’ pembentukan moral maupun nilai-nilai kehidupan, bertanggungjawab untuk membangun fungsi organisasi (perencanaan masa depan), fungsi konsekuensi (pengaturan emosi agar mampu menunda pemuasan kebutuhan sampai saat yang tepat, pengontrolan diri agar mampu melangkah sesuai koridor yang benar) dan kemampuan untuk pengambilan keputusan baru matang saat anak telah mencapai usia 25 tahun. Konten-konten porno yang diakses secara intensif sebelum usia 25 tahun akan merusak pre frontal cortex anak hingga dia berpotensi tumbuh menjadi pribadi yang menghalalkan segala cara untuk meraih kepuasan secara instan.


‘Puas’ dalam versi kepribadian yang masih ‘mentah’ adalah merangsang pelepasan senyawa kimia dalam otak (hormon dopamine) yang memunculkan rasa senang, lega, dan sangat nyaman sejenis dengan kenikmatan orgasme. Selanjutnya adalah lingkaran setan adiksi pornografi yang sangat sulit dipatahkan. Umumnya anak-anak pertama kali mengakses konten porno karena ketidaksengajaan lantas merasa tidak nyaman dibarengi rasa penasaran yang alamiah muncul setelah melihat sesuatu yang baru. Saat hal tersebut berulang, maka secara perlahan proses adiksi pornografi pun terbentuk.


Belakangan ini ada isu sexual consent . Bermula dari presentasi secara daring yang dikemukakan oleh seorang dosen di salah satu Universitas Negeri dalam program PKKMB 2020 yang mengangkat materi “Cegah Kekerasan Seksual” itu membahas tentang sexual consent. Hal ini memicu berbagai tanggapan. Sebagai jalan untuk memecahkan masalah tesebut. Namun benakah sexual consent adalah jalan yang tepat? Lantas apa itu sexual consent?


Sexual consent (persetujuan seksual) merupakan persetujuan melakukan aktivitas seksual. Jika seseorang ingin melakukan aktivitas seksual dengan pasangannya, harus dengan persetujuan: orientasi seksualnya homoseksual atau heteroseksual; apakah dengan anal seks, oral seks, atau yang lain. Persetujuan ini juga dapat berupa apakah menghendaki melakukan atau tidak, hingga kesepakatan menggunakan alat kontrasepsi. Jika aktivitas tersebut tanpa persetujuan, maka dianggap kekerasan dan pemerkosaan.


Di Barat, kampanye sexual consent di perguruan tinggi sudah biasa. Banyak Universitas melembagakan kampanye tentang persetujuan seksual, meski banyak pula yang menolaknya. Dikatakan bahwa kampanye ini bertujuan bahwa jika dengan persetujuan pasangan dapat menjadi alat efektif meningkatkan kesadaran akan kekerasan seksual di kampus dan masalah terkait. Tapi alih-alih menjadi target peduli pada kekerasan sexual, ini malah menjadikan merajalelanya pergaulan bebas. Sexual consent menggunakan standar persetujuan antara kedua belah pihak, bukan lagi soal halal dan haramnya perbuatan tersebut.


Perlu diingat bahwa didalam sexual consent diajarkan bagaimana cara agar berhubungan badan atau sex itu dapat dilalulan secara aman. Sepeti diajarkan bagaimana penggunaan alat kontrasepsi secara baik dan benar. Atau jika tidak dapat bepasangan dengan cara masturbasi. Memang sejatinya suatu hubungan seksual harus didasari persetujuan, suka sama suka dan keihklasan, namun dengan syarat dilakukan oleh suami istri dalam ikatan pernikahan. Tetapi Sexual consent ini menjadi menyesatkan apabila diperuntukkan bagi yang belum menikah atau salah satu maupun kedua pasangan tidak terikat pernikahan.


Tentu dalam Islam Pendidikan sexual consent selain untuk hubungan pasangan yang halal jelas adalah sesuatu yang sangat diharamkan. Karena dalam sexual consent ini perilaku seksual baik itu homoseksual, lesbian, aktivitas seksual di luar nikah(zina), mengumbar aurat, pacaran, dan hal-hal yang mendekati perzinaan itu diperbolehkan asalkan dilakukan secara sukarela atau suka sama suka tanpa paksaan. Dalam konteks tersebut menjadi pembenaran pada perilaku pergaulan bebas yang bahkan sangat tidak sesuai dengan nilai Pancasila sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.


“Di antara tanda tanda kekuasaan Tuhan adalah bahwa Dia menciptakan pasangan untukmu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya (Sukun), dan dijadikan-Nya di antara kamu kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir (QS 30: 21)”

Zina sudah jelas hukumnya haram. Begitu pula dengan Lesbi dan Homoseksual, hukumbya adalah melebihi batas. Hal ini sangat betentangan dengan nilai – nilai keislaman.

وَلَا تَقۡرَبُوا الزِّنٰٓى اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً  ؕ وَسَآءَ سَبِيۡلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32).

Sexual Consent adalah haram bagi yang “belum Menikah”. Sementara angka yang dihasilkan oleh dua studi tadi mampu membuat kita tercengang. Bagaimana tidak negara Indonesia disebut sebagai tanah dengan populasi Muslim tertinggi. Persentase muslim Indonesia mencapai hingga 12,7 persen dari populasi dunia. Dari 205 juta penduduk Indonesia, dilaporkan sedikitnya 88,1 persen beragama Islam. Apa yang terjadi? Kita harus bagaimana untuk mencegahnya?


Tanamkan atau terapkan nilai – nilai keislaman. Aktivitas seksual merupakan persoalan yang sangat membutuhkan penjagaan “pintu tertutup” dan bukan persoalan “jendela kamar terbuka” yang diumbar. Karenanya, agama menyebutnya dengan kosa kata aurat (عورة). Artinya “sesuatu yang malu apabila terlihat atau terbuka”. Sejak dini anak harus diberi peratuan tentang aurat. Mana yang boleh dilihat oleh yang mahrom dan mana yang boleh dilihat oleh yang mahrom. Juga mana yang tidak boleh dilihat oleh yang bukan mahrom.


Selain itu kita juga harus meneapkan batasan – batasan pergaulan antara perempuan dengan laki – laki. Sejauh mana dan batasnya “sekian”. Hal – hal ini bukan tanpa alasan karena kita semua tahu bahwa manusia memiliki kebutuhan dasar biologis. Kebutuhan tesebut harus disalurkan kepada orang yang tepat dan waktu yang tepat. Maksudnya adalah pasangan halal seperti suami atau istri, dan waktu yang tepat adalah setelah menikah.


Kita juga harus menjaga dalam menggunakan internet. Jangan sampai tepeleset. Mengklik yang bukan seharusnya. Karena baik telah menikah maupun belum menikah hukumnya tetap haram. Untuk lebih jelasnya tentang mencegah “berulangnya perilaku sex bebas” kita dapat mempelajari tentang Tarbiah Jilsiyyah.


Download Buletin Edisi 27 disini:


Sekian. Semoga bemanfaat. Kurang dan lebihnya tolong dimaafkan ya. Last but not Least...


"Semoga kita semua diberikan perlindungan oleh Allah SWT. dikuatkan iman dan islamnya agar dapat selalu berpikir rasional dengan ajaran-ajaran islam didalamnya untuk bertindak dikehidupan yang fana ini." ~


Happy Monday Ikhwah~ Sehat Selalu~



Sumber:

81 views0 comments

Comments


bottom of page