NGABRING (NGAJI BARI GATHERING)
- unjaniukmialhidayah
- Feb 28, 2020
- 2 min read
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ikhwafillah..
Alhamdulillah Kegiatan NGABRING pada Hari Jumat 27 Februari 2020
Bersama Ust. Khoerudin, telah terlaksana.

Kajian ngabring kali ini membahas mengenai “CARA WUDHU RASULULLAH MENURUT PANDANGAN 4 MADZHAB”
1) Terdapat 4 pandangan mahzab mengenai cara wudhu rasulullah,
yaitu:
Abu hanifah
Imam Maliki
Imam Syafi'i
Imam Hambali
" Walaupun kita berbeda pendapat tetapi kita harus menghormati perbedaan tersebut "
2) Syarat Berwudhu
Beragama islam
Airnya harus suci mensucikan
Tidak boleh ada sesuatu yang menghalingi masuknya air ke dalam kulit
Bersih dari darah haid dan nifas
Harus sudah masuk waktu bagi orang yang mempunyai penyakit daimul hadast.
3) Fardhu wudhu
Fardu wudhu yang di sepakati para ulama, yang bersifat wajib dan terdapat di dalam alqur'an yaitu:
Membasuh muka
Membasuh tangan sampai siku
Mengusap kepala
Membasuh kaki sampai mata kaki.
4) Nah sekarang kita lihat nih,bagaimana tata cara wudhu Rasulullah menurut 4 pandangan mahzab
1) Menurut Abu Hanifah:
Membasuh muka
Membasuh kedua tangan sampai siku
Mengusap seperempat kepala
Membasuh kaki sampai mata kami
2) Menurut Imam Maliki:
Niat
Membasuh muka
Membasuh kedua tangan sampai siku
Mengusap semua kepala
Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
Mualah ( berkelanjutan ), sebelum anggota wudhu lain kering .
Menggosok-gosok anggota wudhu.
3) Menurut Imam Syafi'i:
Niat
Membasuh muka
Membasuh kedua tangan sampai siku
Mengusap sebagian kepala walaupun sedikit.
Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
Tertib atau berurutan
4) Menurut Imam Hambali
Membasuh muka
Membasuh kedua tangan
Mengusap semua kepala termasuk telinga
Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
Tertib
Al-Mualah ( berkelanjutan)
5) Hal-hal yang membatalkan Wudhu
Keluar sesuatu dari aurat belakang dan depan .
Hilang akal ( tidur. gila , pingsan ) untuk tidur ada pengecualian tidur yg duduk tidak membatalkan wudhu.
Bersentuhan kulit* (ada perbedaan)
Sesuatu yg keluar dari badan ( seperti darah atau sesuatu yg najis)
*Note:
Menurut Imam Syafi'i bersentuhan dengan orang lain batal, kalo dengan mukhrim kita tidak batal
Menurut Imam Hambali bersentuhan dengan orang lain atau mukhrim tidak batal selama tidak ada syahwat yang menyertai
Menurut Abu Hanifah Bersentuhan kulit tidak batal
Menurut Abu hanifah, menyentuh kemaluan tidak batal karena termasuk ke dalam anggota tubuh sendiri, sedangkan menurut Imam Syafi'i, Imam Hambali , imam Maliki batal.
Nah, seperti itulah tata cara berwudhu Rasulullah dilihat dari 4 mahzab. Semoga menambah pengetahuan Ikhwafillah ya! dan jangan lupa, perbedaan bukan untuk diributkan tapi untuk disyukuri dan dihormati atas keberagamannya.
Comentarii